Cegah Ikan Bilih dari Kepunahan, 25 Unit Alat Tangkap Disita

 

 

Alat tangkap berupa jaring kelambu yang disita. Selama operasi sudah 25 unit alat tangkap disita. (Foto Bundo Pasya Ilham)

 

PADANG, AjarDetik.com – Tim Operasi Penyelamatan Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak, Provinsi Sumatera Barat, berhasil menyita sebanyak 25 unit alat tangkap jaring kelambu (tile) milik nelayan Danau Singkarak. Penyitaan dilakukan, karena sudah ada kesepakatan untuk tidak memakai jaring kelambu, karena hal itu bisa memusnahkan keberadaan ikan endemik tersebut.

Demikian dikatakan Bundo Pasya Ilham alias Syafriawati kepada AjarDetik.com, Senin (20/3/2023) di Padang. “Tim melakukan tiga hari operasi sejak Jumat dan berkahir Minggu (19/3/2023). Berhasil disita alat tangkap berupa jaring kelambu. Sementara yang diizinkan dan disepakati bersama nelayan selingkar Danau Singkarak adalah jaring berukuran ¾,” kata Bundo.


 Bundo Pasya Ilham tengah bergelantungan di dinding kapal. (foto dok Bundo).

 

Danau Singkarak adalah salah satu dari lima danau alami yang dimiliki Sumatra Barat. Danau terluas di Sumbar itu berada di Kabupaten Solok dan di wilayah Kabupaten Tanahdatar, dengan total luas 107,8 km bujursangkar. Salah satu jenis ikan langka dan endemik adalah ikan bilih (Mystacoleucus padangensis), yang ukuran paling besar sebesar telunjuk orang dewasa.

Tim Operasi Penyelamatan Ikan Bilih dipimpin Reti Wafda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat terdiri tim Razia Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Polisi Air dan masyarakat peduli Danau Singkaral. Setiap bulan dilakukan operasi, baik siang maupun malam hari.  

Reti Wafda ketika dihubungi terpisah, tengah bertugas ke Jakarta. “Kami aka rapat koordinasi dengan kementerian di Semarang. Hari Rabu lusa baru kembali ke Padang,” katanya.


 Tim Operasi yang dipimpin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. (foto Dok)

Bundo Pasya Ilham menjelaskan, Tim Operasi akan terus menyelamatkan Danau Singkarak dengan memperkecil ruang penambahan bagan, dengan cara, pertama, mendata siapa pemilik bagan dan bagannya diberi nomor. Sebelum dilakukan operasi susah mencari siapa pemilik bagan. Sekarang, kalau bagannya tak bernomor berarti liar dan harus ditindak. “Penambahan tidak boleh dan itu ada dalam perjanjian para nelayan bagan bersama Tim Operasi,” tandasnya.

Kedua, ukuran bagan disepakati di bawah 10 x 10 meter. Sekarang masih ada bagan ukuran 22  x 22 meter. Ketiga, nelayan dilarang memakai listrik dari aliran rumah yang melewati/membentang di atas danau. Nelayan harus memakai aki atau solar sel. Keempat, zonasi bagan tidak boleh di letakkan di bagian tengah danau.

“Kami mengarahkan dari bibir danau 100 meter, supaya mudah mendatanya per nagari. Bagan harus sesuai dengan tempat lokasi mereka tinggal, tidak boleh di lokasi daerah lain/nagari lain,” jelas Bundo Pasya. “Dengan cara seperti ini masyarakat bisa paham, bahwa kita sama-sama menjaga kelestarian ikan Bilih.”

Kapal Operasi Penyelamatan Ikan Bilih Danau Singkarak.
 

Bundo Pasya mengakui, masih ada nelayan yang kucing-kucingan dengan petugas tim operasi. Namun, tim yang berpengalaman yang gampang dikibuli. Mereka ada yang nekad memasang jaring kelambu pakai pemberat di bawah bagan. Namun, karena sudah ada perjanjian, alat tangkap yang melanggar aturan kami sita.

“Para nelayan memakai alat tangkap ukuran jaring ¾ di atas dan di dasarnya dipasang jaring yang terlarang/jaring kelambu. Dari delapan jaring alat tangkap yang disita, empat unit jaring kelambu, jaring ukiuran 5/8 sebanyak dua unit dan jaring campuran 2 unit. Operasi sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu, dan waktu itu disita sebanyak 17 jaring. Ditambah hasil sitaan bulan Maret sebanyak 8 unit, maka total sudah 25 unit alat tangkap ikan bilih yang disita. (NAL)

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال