BNN Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Seorang Tersangka DPO

 


Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menjawab wartawan seusai pemusnahan barang bukti jenis narkoba. (Foto yurnaldi/AjarDetik.com)

PADANG, AjarDetik.com --  Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo nenegaskan agar pihak keluarga tersangka pengedar narkoba yang kini DPO agar bisa bekerjasama melaporkan keberadaannya. Jika tidak mau bekerjasama, dan tersangka bertemu di jalan, kita punya prosedur untuk menangkapnya.

“Dari dua kasus tindak pidana narkoba di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selata, kita berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, serta menangkap dua pengedar. Salah seorang pengedar kini DPO, yakni berinisial AN. Kita sudah tahu rumah dan keluarganya. Kita berharap keluarganya mau bekerjasama menyerahkannya dan/atau melaporkan di mana keberadaannya. Jika tidak, kita punya prodesur untuk menanganinya,” kata Tri Julianto Djatiutomo, seusai Pemusnahan Barang Bukti Pidana Narkoba, Jumat (15/3/2023) di halaman Kantor BNN, di Padang, Sumatera Barat.

 

Barang bukti jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto Hasnul/AjarDetik.com)

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan penangkapan tersangka Dodi Afrianto, tanggal 19 Februari 2024 di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan, berupa satu paket narkoba golongan 1 jenis sabu (methamphetamine) seberat 997,83 gram. Kemudian hasil penangkapan tanggal 23 November 2023 dengan tersangka Agung Nofemdri, dengan barang bukti 12 paket narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 11.866,97 gram. Kemudian satu paket tanaman ganja seberat 1.052,26 gram, yang kemudian untuk barang bukti di persidangan,

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, pemusnahan dalam bentuk diblender dan kemudian dibuang ke septik tank toilet. Disaksikan aparakat penegak hukum dan masyarakat, serta wartawan. Sedangkan narkoba jenis tanaman ganja pemusnahan dengan cara membakarnya di halaman depan kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.        

 

Dikendalikan dari dalam LP

Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Dua orang pelaku berinisial DA (36) dan SH (44) ditangkap dan satu lainnya buron.

“Pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Padang menuju Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel),” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, kata Djatiutomo, pihaknya mendapatkan ciri-ciri mobil yang diduga dipergunakan untuk menjemput sabu-sabu dari Pessel ke Padang. “Sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Padang-Painan KM 48 Jorong Kampung Tanjung, Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, kami mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 2469 SZM yang dikemudikan DA,” jelasnya.

 

Pengecekan Barang bukti oleh petugas dari BPOM Sumatera Barat. Disaksikan Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo. (Foto Hasnul/AjarDetik.com)

Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, katanya, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu di dalam paper bag yang disimpan di bawah jok sopir.

Dari pelaku DA, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu telepon seluler (ponsel), satu kartu ATM BRI dan uang tunai Rp71 ribu.

Kepada petugas, DA mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas II A Padang berinisial SH yang langsung diamankan.

Sementara itu, pada Selasa (21/11/2023), petugas BNNP Sumbar juga mengungkap peredaran ganja di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan menemukan mobil dengan nopol BA 1523 AO yang sedang terparkir.

 

Memastikan barang bukti sebagai jenis narkoba sabu. (Foto Hasnul/AjarDetik.com)

Saat menggeledah mobil, BNNP Sumbar menemukan 12 paket besar ganja yang tersimpan di kendaraan itu. Hasil penyelidikan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN (24).

“Total 12 paket besar seberat 11,8 kilogram beserta mobil dan kartu ATM BRI kami amankan. Sementara pelaku buron, sedang kami kejar,” katanya.

Kawasan Transit

Djatoutomo kepala media menjelaskan, permasalahan narkoba saat ini sudah sangat memrihatinkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN, sebanyak 30 orang meninggal setiap harinya karena penyalahgunaan narkotika.

“Sedangkan pengedar, bandar narkoba yang tertangkap dan jaringan yang berhasil diungkap masih sangat sedikit. Ini tantangan bagi kita semua, terutama BNNP Sumbar,” katanya.

Belakangan ini, kata pria jebolan Akabri tahun 1993 itu, Sumbar tidak lagi hanya menjadi daerah lintasan narkotika. Belakangan status itu meningkat menjadi daerah transit narkoba menuju provinsi lainnya bahkan menjadi destinasi akhir pengiriman barang haram.

Bahkan, kata Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, peredaran barang haram narkotika juga telah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. “Hal ini terbukti dari maraknya peredaran narkotika melalui media sosial (medsos) dan lain-lain menggunakan jasa pengiriman paket, ekspedisi hingga ojek online. Ini harus menjadi perhatian bersama dan harus diperangi dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang ada,” ungkapnya. (HASNUL/YURNALDI)

 

 Kantor BNN Provinsi Sumbatera Barat di Padang. (Foto yurnaldi/AjarDetik.com)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال