KPPN Bukittinggi dan KPPN Lubuk Sikaping Tuntaskan Rekonsiliasi Pajak Pusat

 

 


BUKITTINGGI, AjarDetik.com --KPPN Bukittinggi dan KPPN Lubuk Sikaping telah menuntaskan pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetor Pemda Periode Semester II Tahun 2023 sebelum batas waktu,yang ditandai Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara KPPN Bukittinggi, KPP Pratama, dan delapan pemda.

Jumlah delapan pemda tersebut terdiri dari enam pemda di wilayah kerja KPPN Bukittinggi yakni Pemda Kab. Agam, Pemda Kab. Tanah Datar, Pemda Kab. Limapuluh Kota, Pemkot Payakumbuh, Pemkot Padang Panjang, dan Pemkot Bukittinggi dan dua pemda di wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping yakni Pemda Pasaman dan Pemda Pasaman Barat. Terselesaikannya rekonsiliasi ini memastikan DBH Pajak tersebut akan tersalurkan tepat waktu dan terhindar dari sanksi penundaan serta dapat segera digunakan oleh Pemda untuk melaksanakan program kegiatan di wilayahnya. 

Demikian dikatakan Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra kepada AjarDetik.com, Kamis (7/3/2024) di Bukittinggi. “Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetor Pemda akan menjadi dasar hitung, dasar penyaluran, dan ketepatan waktu penyaluran DBH. Penyelesaian rekonsiliasi dan pemenuhan kewajiban pajak sangat penting karena cashflow Pemda masih sangat bergantung pada transfer ke daerah salah satunya DBH,” jelasnya.

Khairil Indra berharap jangan sampai ada tunggakan pajak yang dapat menghambat penyaluran DBH yang nilainya miliaran.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Supi selaku Kepala KPP Pratama Payakumbuh dan Rahmad Siswoyo selaku Kepala KPP Pratama Bukittinggi yang sama-sama menyampaikan ucapan syukur, terima kasih, dan apresiasi kepada seluruh pihak atas penyelesaian rekonisliasi ini. Keduanya juga berpesan agar pajak antara lain PPh Pasal 21 Orang Pribadi, PPH Badan, maupun PPh Masa penting untuk dilaporkan tepat waktu. Disampaikan juga bahwa khusus SPT Tahunan, batas waktu pelaporan SPT nya di tanggal 31 Maret 2024.

Sambutan dan pesan dari Kepala KPPN dan Kepala KPP tersebut disambut baik oleh Egi Pratama Mulia selaku Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Zul Ain Fikri  selaku Pelaksana harian (Plh.) Kepala BPKAD Kota Padang Panjang, dan Win Hari Endi selaku Kepala Badan Keuangan Kab. Limapuluh Kota. Egi Pratama Mulia dan Win Hari Endi menyampaikan  bahwa keduanya sepakat DBH sangat membantu cashflow pemerintah daerah dan menolong Pemda dalam penyelesaian kewajiban-kewajiban keuangannya kepada pegawai ataupun pihak ketiga, terutama di tahun 2023.

Sementara itu, Zul Ain Fikri menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang selama ini diberikan oleh KPPN Bukittinggi dan khususnya kepada KPP Pratama yang telah memberikan bantuan baik terkait penyelesaian utang pajak di masa lampau maupun pelatihan perpajakan yang telah diberikan kepada Bendahara di Pemda Padang Panjang.(INDRA)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال