KPPN Lubuksikaping Kunker dan Bangun Komunikasi dengan Bupati Pasaman Barat

 


 

SIMPANGEMPAT, AjarDetik.com -- Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping Khairil Indra, Senin (6/11/2023) melakukan kunjungan kerja ke Pemda Pasaman Barat. Pada kesempatan ini, Kedatangan Kepala KPPN Lubuk Sikaping langsung disambut Bupati Pasaman Barat, Bapak Hamsuardi. Turut mendampingi beliau adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  Kab. Pasaman Barat beserta tim.

 

Kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi antara  KPPN Lubuksikaping dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, kata Khairil Indra kepada AjarDetik.com, Selasa (7/11/2023).

 

Khairil Indra menjelaskan, tugas dan fungsi KPPN semakin berkembang, salah satunya adalah penerapan fungsi Financial Advisor (konsultankeuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiscal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Terdapat 4 (empat) pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain : mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, Penguatan Local Taxing Power, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, kemudian Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Khairil Indra yang juga Kepala KPPN Bukittinggi.

 

Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping kepada Bupati Pasaman Barat. Pertama, terkait KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, tidak hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan baru / kebijakan baru yang telah di susun oleh Pemerintah Pusat.

 

Kedua, terdapat juga delapan Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SMV yang berbentuk BLU antara lain  : Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),  PusatInvestasi Pemerintah (PIP). Sedangkan SMV Kemenkeu yang berbentuk BUMN antara lain : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Financial (Persero), PT Geo DIPA Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

 

“Delapan SMV Kemenkeu tersebut dapat menjadi kanal alternatif dalam mendukung pembiayaan keuangan daerah dan membantu pelaksanaan program kerja pemerintah daerah,” tandasnya..

 

Ketiga, Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa tugas KPPN tidak hanya sebagai kasir, tetapi lebih luas lagi karena menjalankan fungsi Regional Chief Economist (RCE) untuk mendeliver kebijakan Kemenkeu dan mengcapture konstelasi Keuangan Daerah. Selain sebagai RCE, KPPN juga menjalankan fungsi Pengelola Fiskal di Daerah, Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, dan Fungsi Treasurer yaitu menyalurkan dana APBN, mengendalikan tata kelola pelaksanaan anggaran di daerah yang efektif dan efisien.

 

Kemudian disampaikan juga kepada Pemda Pasaman Barat mengenai Batas Waktu Penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Untuk penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik paling lambat 15 Desember 2023. Sedangkan untuk penyampaian dokumen penyaluran Dana Desa paling lambat 22 Desember 2023.

 

“Bagi Pemda yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya dan menyetorkan ke Kas Negara agar penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tidak tertunda karena masih adanya utang pajak yang belum diselesaikan,” kata Khairil Indra.

 

Keempat, KPPN juga melaksanakan kegiatan yang bersifat beyond normatif function terkait Pemberdayaan UMKM dalam wilayah kerja KPPN Lubuksikaping. Akan dilaksanakan kegiatan Pemberdayaan UMKM pada tanggal 14-15 November 2023 kepada 200 UMKM yang berasal dari Pasaman dan Pasaman Barat. Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping.

 

Kegiatan Pemberdayaan UMKM ini bertujuan untuk mendorong UMKM Naik Kelas. Semua UMKM yang hadir baik sebagai peserta pelatihan maupun yang dating untuk mengurus NIB akan didaftarkan menjadi UMKM Binaan KPPN LubukSikaping. Data UMKM Binaan tersebut akan digunakan sebagai dasar pembinaan selanjutnya terkait program pemberdayaan UMKM yang tepat untuk dilaksanakan di masa mendatang,” katanya.(INDRA)

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال