BNNP Sumatera Barat Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan


 

BNN Sumbar Musnahkan 1.897.09 Gram Sabu dan 5.934 Pil Ekstasi dari 4 Tersangka (harianhaluan.com - Jefrimon)

 BNNP Sumatera Barat Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan

 

PADANG, AjarDetik.com -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan, setelah menyisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan.

 Plt kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus perederan narkotika yang diamankan BNNP Sumbar sebelumnya.  “Dari barang bukti tersebut kita sisihkan sebagian untuk barang bukti dipengadilan sehingga untuk yang dimusnahkan menjadi sebanyak 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5934 ribu pil ekstasi,” katanya kepada AjarDetik.com, Sabtu.

Fortuna Maisari menjelaskan, semua barang bukti yang didapat diawali dari penangkapan 4 pelaku yaitu DZ, DAP, dan dua orang merupakan warga binaan dari lapas kelas IIA Padang dengan inisial MW dan NDY. Dengan banyaknya narkotika yang diamankan, tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak. “BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika,” tegasnya.

Sementara di sela-sela pemusnahan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar, KBP Saifuddin Anshori menjelaskan setelah di uji coba narkotika yang dimusnahkan terbukti narkotika yang asli.

“Seperti yang rekan-rekan lihat, ini narkotika asli, hasil tes yang kita lihat secara bersama hasilnya juga positif narkotika, juga dari segel juga tidak ada yang rusak, kami BNNP selalu menjalankan tugas dengan maksimal dan tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang diwakili Ramadhani, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin dan jajaran BNN Sumbar.

Sebelumnya penangkapan ke empat tersangka berawal dari laporan masyarakat Pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB terkait Informasi pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dan Ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat,

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di Kota Payakumbuh, Tim Bidang Pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh untuk mengumpulkan personil dan memberikan APP terkait teknis jalannya penangkapan.

Tim Gabungan dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik RPE. Setibanya di lokasi tersebut tim gabungan langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan target serta rencana RPE.

Sekira pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari daerah pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat, tak lama kemudian tim gabungan memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana dimaksud di Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota pada Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di TKP penangkapan.

Saat tim datang, tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 2 bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi 6 (enam) paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6000 butir.

Setelah itu Tim Gabungan yang dibantu oleh Unit K9 Polda Sumbar, Personel Polres Payakumbuh dan warga sekitar berusaha mencari keberadaan Tersangka. Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan didapat informasi bahwa dia menjemput narkotika tersebut di Kota Pekanbaru bersama dengan DAP (29) dan DZ.

Setelah mengamankan tersangka DZ dan barang bukti ke kantor BNNK Payakumbuh, kemudian petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua DPO. Setelah itu petugas mendapat informasi bahwa Tersangka DAP berada di daerah Jambi lalu melarikan diri ke Sumsel dan terakhir di Lampung, yang kami terus pantau, dan berhasil diamankan di Lampung.

Kemudian tersangka langsung dibawa ke BNNP Sumbar dan satu tersangka lagi yang melarikan diri DS, masih menjadi DPO. Selain mengamankan dua orang tersebut, BNNP juga mengamankan M (28) dan NDY (29) di lapas kelas II A Padang, mereka diketahui sebagai pengendali dari jaringan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 Gram, 6 (Enam) paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir,1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Expander warna hitam BA 1989 XF beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan an Fajri Maulana Filiang,1 (satu) satu lembar STNK mobil toyota avanza warna merah BA 1174 QH an Anasri dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam. (HASNUL)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال