Diduga Tak Mampu Angsur Kredit, Nasabah Bank Nagari Sebar Berita Bohong

 

Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Sikaping Henry Suhairi (Foto Yurnaldi/AjarDetik.com) 


LUBUK SIKAPING, AjarDetik.com Ada-ada saja ulah yang dilakukan seorang nasabah Bank Nagari di Lubuak Sikapiang, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Diduga tak mampu mengangsur pinjaman sejak 14 bulan terakhir, nasabah bernama Kaharudin, menebar berita bohong (hoaks), yang bisa jadi bumerang dan berdampak hukum baginya.

 

Kaharudin yang nyata-nyata mengajukan kredit ke Bank Nagari Lubuk Sikaping, dan bersama istrinya Ermawati, menandatangani akad kredit 11 Mei 2022 silam, dengan plafon kredit yang disetujui sebesar Rp500 juta, dengan agunan sertifikat dua bidang tanah perumahan atas nama Ermawati, diduga memberikan keterangan palsu ke wartawan media daring di Pasaman belum lama ini.

 

Wartawan AjarDetik.com yang ingin mengkonfirmasi ulang pernyataan Kaharudin di media ke kediamannya di Rao, sekira 35 km dari Lubuk Sikaping, Jumat (31/5/2024) petang, Kaharudin sedang tidak ada di rumah. “Saya sedang dalam perjalanan ke Pekanbaru, Riau, untuk suatu urusan, dan kini sudah berada di perbatasan Sumatera Barat-Riau. Apa yang saya paparkan ke wartawan dan dikutip media, itu benar,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

 

“Namun,” lanjut Kaharudin,  “jika ingin mengetahui kasus yang saya alami, silakan hubungi pengacara saya, Andreas Ronaldo. Nanti nomor kontaknya saya kirimkan.”

  Pengacara Kaharudin, Andreas Ronaldo dan Pemimpin Redaksi Ajardetik.com, Yurnaldi, wartawan utama.

 

Andreas Ronaldo, saat ditemui AjarDetik.com di sebuah hotel di Lubuk Sikaping, dia tengah mendampingi anaknya gladi resik. “Besok (Sabtu, 1/6/2004, red) anak saya akan wisuda tahfiz,” ujarnya.

 

Terkait kasus yang sedang ditanganinya dengan klien Kaharudin, Andreas mengaku baru semalam (Kamis 30/5/2024 malam), dihubungi. “Saya belum mendapatkan salinan berkas perkara dan belum membaca serta belum mengkajinya. Nanti, jika sudah saya pahami, saya akan berikan keterangan,” kata Andreas.

 

Sebelumnya Kaharudin kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya diduga dirugikan Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat) Cabang Lubuk Sikaping, Pasaman, atas kredit pinjaman yang ia ajukan pada tahun 2022 lalu.

 

“Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saya ajukan sebesar Rp200 juta. Ternyata dicairkan lebih dari nominal pengajuan pinjaman, yakni hingga mencapai Rp500 juta. Sebagai orang kampung yang mungkin dianggap bodoh, saya merasa dipermainkan pihak Bank Nagari Lubuk Sikaping, karena saya hanya mengajukan pinjaman Rp200 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah, tapi ternyata Bank Nagari mencairkan pinjaman saya Rp500 juta dan diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya," kata Kaharuddin kepada pers saat dikonfirmasikan Rabu 29 Mei 2024.

 

Nilai Akad Kredit Jelas

 

Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Sikaping, Henry Suhairi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024) menilai, apa yang diungkapkan nasabahnya, Kaharudin, ke media adalah kabar bohong (Hoaks).

 

“Sudah jelas-jelas dia mengajukan kredit dan menandatangani akad kredit sebesarRp500 juta dan melakukan penarikan melalui teller sebesar Rp480 juta, kenapa dia mengakui mengajukan kredit hanya Rp200 juta. Kami punya bukti Akad Kredit yang dia tandatangani dan bermaterai. Bahkan kami juga menyimpan dokumen asli Surat Pengakuan Hutang bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani Kaharudin, tanggal 11 Mei 2022,” ujar Hendry Suhairi, yang dikalangan karyawan dan nasabah dikenal dengan nama sapaan Jiji.

 

Didampingi Pimpinan Seksi Kredit Rezki Darma, Jiji menjelaskan, nasabah Kaharudin berserta istrinya Ermawati datang ke Bank Nagari Lubuk Sikaping pada tanggal 11 Mei 2022 untuk menandatangani Akad Kredit yang bersangkutan yang telah disetujui dengan plafon Rp500 juta, sesuai dengan dokumen permohonan kredit yang diajukan, rekomendasi/analisa kredit, serta tanda persetujuan kredit.

  

Kaharudin beserta istri sebagai penjamin sekaligus pemilik agunan telah membaca, memahami dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pemberian fasilitas kredit yang bersangkutan pada keseluruhan dokumen Perjanjian Kredit (PK) beserta turunannya di hadapan pihak Bank Nagari Lubuk Sikaping dan notaris rekanan bank untuk dilakukan pengikatan agunan kredit berupa tanah dan bangunan sesuai SHM No 377 dan SHM No 238 milik Ermawati, istri Kaharudin.

 

“Setelah seluruh dokumen Perjanjian Kredit dan turutannya ditandatangani, kredit direalisasikan dengan nominal Rp480 juta dan Kaharudin sudah menerima uang tersebut di hadapan teller bank dan membawanya ke luar ruangan Banking Hall Bank Nagari Lubuk Sikaping,” papar Jiji.

 Kantor Bank Nagari Padang di Jalan Sudirman Lubuk Sikaping.(Foto Yurnaldi/AjarDetik.com)

 

Ditanya tentang kredit Kaharudin apakah lancar atau macet cicilannya, kepala cabang Bank Nagari Lubuk Sikaping itu menjelaskan, “Sampai April 2023 masih kategori lancar karena melakukan penyetoran angsuran pada rekening afiliasi angsuran sesuai dengan jadwal angsur yang teah disepakati saat penandatanganan Akat Perjanjian Kredit. Namun, setelah April 2023 tidak pernah lagi melakukan penyetoran angsuran sampai saat ini, Mei 2024. Ironisnya, belum lama ini dia tiba-tiba memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dia hanya mengajukan pinjaman Rp200 juta, bukan Rp500 juta.”

 

Kepala Cabang Bank Nagari Henry Suhairi lebih jauh menjelaskan, pada awal tahun 2023, nasabah Kaharudin pernah mendatangi Kantor Bank Nagari Lubuk Sikaping untuk melakukan konfirmasi bahwa jika kredit macet, maka agunan yang bersangkutan akan dilelang oleh pihak bank sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Dan Kaharudin telah mengetahui bahwa pinjaman dia berjumlah sebesar Rp500 juta dengan agunan berupa dua sertifikat hak milik atas nama Ermawati, istrinya.

 

Setelah waktu berjalan, pada bulan Oktober 2023, Kaharudin pernah bertemu dengan pemimpin cabang Bank Nagari untuk menyelesaikan kredit yang bersangkutan karena sudah macet dan terindikasi pemakaian kredit ini bersama rekanan bisnis Kaharudin, yaitu Irzan Adli, yang juga turut serta dalam pemakaian fasilitas kredit Kaharudin.

 

“Pada saat itu, Irzan Adli berjanji akan membayar dana Kaharudin yang telah dipakai dari pengerjaan proyek yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini –seperti pengakuan Kaharudin, dana tersebut belum dibayar Irzal Adli kepada Kaharudin,” ungkap Henry Suhairi.

 

Terlepas dari pesoalan Kaharudin dengan Irzal Adli, rekan bisnisnya, Bank Nagari hanya berurusan dengan nasabah Kaharudin. Karena kreditnya bermasalah sejak April 2023 sampai Mei 2024, pihak Bank Nagari, lanjut Henry Suhairi, sudah melayangkan Surat Teguran dan Surat Peringatan pertama, kedua, dan Surat Peringatan Ketiga. 

Terkait penyataan Kaharudin di media sebelumnya yang mengatakan bahwa dia merasa ditipu oleh Bank Nagari, Polres Pasaman sampai Jumat (31/5/2024) belum peroleh laporan dari Kaharudin.

“Jika ada laporan masuk, Polres Pasaman akan proses dan pihak terlapor Bank Nagari juga akan dimintai keterangan,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman AKBP Yudho Huntoro, seperti dikutip Kepala Cabang Bank Nagari Henry Suhairi. 

Menurut Henry Suhairi, pihaknya sudah memberikan laporan ke Direksi Bank Nagari di Kantor Bank Nagari Pusat di Padang, dilengkapi bukti-bukti. "Kita juga sudah siapkan berkas bukti-bukti terkait kasus nasabah Kaharudin, jika pihak Polres Pasaman memanggil pihak Bank Nagari Lubuk Sikaping," tandasnya. (HASNUL/YURNALDI)

 









Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال