Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Hanya 17,9 Persen

Kanwil DJBP Sumatera Barat, Syukriah SH, M.Hum

 

BASO, AjarDetik.com – Kontribusi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap penerimaan  negara memang belum sebesar sektor perpajakan. Tahun 2023 hanya ditargetkan 17,9 persen terhadap total penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya tak sepadan dengan sektor perpajakan yang ditargetkan memberi kontribusi 82 persen.

Namun demikian, dari sisi kinerja PNBP memiliki keunggulan. Penerimaan dari sektor perpajakan baru berhasil melebihi  targetnya di tahun 2008. Namun kondisi demikian tidak berlanjut ke tahun tahun berikutnya. Setelah menunggu 12 tahun lamanya, tetapnya di tahun 2021 lalu, penerimaan dari sektor perpajakan baru kembali melampaui targetnya yang kemudian kondisi ini berlanjut di tahun 2022.

Demikian dikemukakan Kepala Kanwil DJBP Sumatera Barat Syukriah pada acara Sosisalisasi/Diseminasi Regulasi di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Senin 12/06/2023). “Walaupun target PNBP di Sumatera Barat hanya 17.9 persen, namun sisi kinerja PNBP sejak 4 tahun belakangan, penerimaannya selalu melampaui targetnya yang kemudian kondisi ini berlanjut di ahun  2022,” ungkapnya.

 

Syukriah menjelaskan, berbeda dengan PNBP , di wilayah Provinsi Sumatera Barat, selama  empat tahun belakangan, penerimaan PNBP  melampuai target yang ditetapkan. Padahal jumlah targetnya selalu meningkat, kecuali tahun 2022 yang disebabkan oleh adanya beberapa satker BLU Pendidikkan yang beralih statusnya menjadi PTN BH.

Dengan demikian, lanjut Syukriah, masih terdapat ruang bagi sektor PNBP untuk dapat terus ditingkatnya kinerjanya. Bukan hal yang mustahil angka kontribusinya terhadap total penerimaan negara dalam APBN akan terus meningkat,mendekati sektor perpajakan.

“Dari sisi pengeluaran, di wilayah Provinsi Sumatera Barat, proporsi pagu belanja negara yang bersumber dari dana PNBP hanya memiliki porsi 1,3 persen saja dari totalpagu belanja atau menduduku posisi 4 dari 6 sumber dana yang ada. Belanja dengan sumber dana rupiah murni masih menjadi sumber dana yang utama,” ungkap Syukriah.

Menurut dia, kenaikan porsi sumber dana PNBP dalam pagu belanja negara akan sangat tergantung pada penerimaan PNBP yang diperoleh. Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait PNBP lainnya di tahun 2023 ini ialah penguatan tata kelola melalui peningkatab sinergi perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta peningkatan pengawasan dan kepatuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari PNBP yang pada akhirnya ikut meningkatkan  porsi pagu belanjanya.

“Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pengelolaan PNBP dapat dilakukan lebih baik lagi,” jelas Syukriah.

Para peserta serius mengikuti Diseminasi.
 

Dari sisi realisasi belanja, sampai dengan akhir Mei 2023 realisasi belanja yang bersumber dana dari PNBP telah mencapai 26,34 persen, hanya kalah dari realisasi belanja yang bersumber dari rupiah murni yang telah mencapai 36,66 persen.

Menurut Kepala Kanwil DJBP Syukriah, dengan adanya kegiatan sosialisasi/diseminasi regulasi tentang PNBP diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Bukan hanya soal meningkatkan penerimaan PNBP, tetapi juga meningkatkan kualitas belanjanya. Peningkatan tersebut pada akhirnya akan mempercepat dan mempermudah perwujudan cita-cita nasional negara kita, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. (Khairil Indra)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال