Belum Etis DPRD Sumbar Membahas Ranperda Konversi Bank Nagari

 

Ali Tanjung, Anggota DPRD Sumatera Barat (foto dok).


PADANG, AjarDetik.com – Anggota DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung menegaskan, pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah belum etis untuk dilanjutkan, karena Gubernur Sumatera Barat belum memberikan hasil RUPS Bank Nagari yang terakhir. Gubernur Mahyeldi Ansharullah sampai hari ini (Sabtu, 13/5/2023) juga belum ada menyatakaan kesediaannya untuk menyetor modal tambahan sebesar Rp900 miliar, sehingga Pemerintah Provinsi Sumbar mempunyai modal di Bank Nagari sebesar 51 persen. Memilki saham mayoritas.

“Jadi belum etis DPRD Sumbar membahas Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah , karena sembilan kepala daerah bupati/wali kota di daerah ini belum satu suara untuk konversi. Lagi pula saham Pemerintah Provinsi di Bank Nagari hanya 32 persen. Bisa dibahas oleh DPRD Provinsi jika penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumbar sudah mencapai 51 persen, sebagai pemilik saham mayoritas,” tegas Ali Tanjung, saat dihubungi Ajar Detik.com, Sabtu siang di Padang.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Budiman, menjelaskan, bahwa tidak ada satu alasan pun yang bisa menghalangi pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. Ketika Pemprov Sumbar sudah menyiapkan Ranperda perubahan PT Bank Nagari menjadi Perseroan dan Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.

"Ketika Ranperda sudah masuk ke DPRD dan sampai ke tangan Bapemperda, maka tugas tim di Bapemperda untuk melihat dan mencermati apakah Ranperda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi? Apakah sudah memenuhi legal drafting, sudah lengkap dan memenuhi persyaratan? Lalu apakah ada hal-hal yang merugikan bagi masyarakat dan juga merugikan daerah?" Budiman menjelaskan.

Karena tidak ada masalah dan layak untuk dibahas oleh DPRD -- apakah melalui Pansus atau Komisi-- maka baru dipanggil pihak Bank Nagari, Pemerintah Provinsi, dan pihak lain. Menurut Budiman, sampai kini pihaknya belum pernah dapat surat tidak setuju  dari kabupaten/kota untuk membahas Ranperda Perubahan PT Bank Nagari menjadi perseroan dan Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.

"Apalagi dari studi banding kepada bank daerah untuk menjadi bank syariah, tak mesti dan tak mutlak Pemerintah mempunyai saham 51 persen (saham mayoritas). Contoh Bank Riau Kepri yang sudah dikonversi dan berjalan menjadi Bank Syariah, Pemprov  Riau hanya memiliki saham 37 persen. Jadi, tak mesti sekarang atau tahun depan harus memilihi saham 51 persen. Yang penting ada roadmap.

Budiman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, menurut Budiman, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) tak ada mensyaratkan harus mencantumkan persetujuan kepala daerah. Unsur Bank Nagari yang terkesan ketakutan. "Kepala daerah bupati dan wali kota, sejauh ini tidak pernah menyatakan setuju dan tak setuju konversi, hanya menunggu DPRD Sumbar mensyahkan Perdanya," tegas Budiman.

Budiman mengakui bahwa kawan-kawan mencari-cari alasan mengulur-ulur pembahasan Ranperda, sehingga bagaimana tak memenuhi kuorum rapat. Harus dibedakan, antara keharusan membahas Ranperda dengan setuju/tidak setuju fraksi di DPRD untuk melanjutkan pembahasan di DPRD.

“Kelanjutan pembahasan Ranperda ini telah dikoordinasikan pada tingkat pimpinan, namun persentase kehadiran anggota Bapemperda tidak pernah memenuhi kuorum, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.

Budiman menjelaskan, proses pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah telah melalui tahapan studi banding ke daerah lain. Jika pembahasan tidak dapat dilanjutkan, bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan? Ini merupakan kelalaian.

Tidak Dapat Dilanjutkan

Anggota Bapemperda Ali Tanjung menegaskan, ketidakhadiran sebagian anggota Bapemperda adalah masalah internal fraksi, dan kita tidak mengetahui secara detail mengenai kegiatan mereka. Sebagai anggota DPRD Sumbar, dirinya merasa tersinggung dengan pernyataan bahwa pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari terhenti karena kelalaian dewan.

“Ini bukan kelambatan kinerja dewan, namun Pemprov yang belum memenuhi persyaratan untuk menyatukan pemegang saham terkait Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah,” katanya.

Ali Tanjung menegaskan, jika persyaratan konversi belum dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1917, maka pembahasan tidak dapat dilanjutkan. Peratutan Pemerintah soal kecukupan modal tidak bisa dilanggar. Jika Saudara Budiman tidak mampu menjadi Ketua Bapemperda, silakan mundur. Mayoritas anggota Bapemperda belum menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah.

“Jadi, belum etis DPRD Sumbar membahas Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, kecuali Pemerintah Provinsi Sumbar punya saham paling besar. Tambahan setoran modal Rp900 miliar bisa dalam tempo satu tahun sampai dengan tiga tahun. Hanya saja, sampai sekarang belum ada pernyataan sikap Gubernur Sumbar Mahyeldi,” tegas Ali Tanjung. (Yurnaldi)

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال