Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus kejahatan narkoba, dituntut pidana mati oleh jaksa.

 

Jakarta, AjarDetik.com – Karena terbukti bersalah “menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika yang beratnya lebih dari lima gram", mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, tersangka kejahatan kasus narkoba, dituntut pidana mati oleh Jaksa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/03), tim jaksa mengatakan, Teddy sebagai (saat) Kapolda Sumatera Barat, seharusnya menjadi "garda terdepan dalam peredaran gelap narkotika."

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam UU Narkotika yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 3 sub pasal 112 ayat 2 jo lasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Perbuatan Teddy Minahasa ini, demikian jaksa, sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda Sumbar. "Dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat."

Jaksa penuntut juga mengatakan, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada institusi polisi. Teddy selama persidangan juga disebut tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya serta berbelit-belit.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Menurut jaksa, tidak ada yang meringankan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Kasus Teddy ini mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia, sampai-sampai persidangannya ditayangkan langsung media televisi.

Media massa menyebut Teddy sebagai 'polisi terkaya‘ dengan harta kekayaan hampir Rp30 miliar. Setidaknya ini yang masuk ke dalam laporan KPK 2022. Hartanya meliputi 53 tanah dan bangunan di Pandeglang, Pasuruan, hingga Malang.

Karir Teddy di kepolisian juga cukup moncer. Ia menjabat kapolda Sumatra Barat (2021-Oktober 2022), staf ahli manajemen Kapolri (2019), kapolda Banten (2018), Karopaminal Div. Propam Polri (2017), ajudan wakil presiden Jusuf Kalla (2014).

Teddy juga pernah mengungkap kasus sabu terbesar di Sumatra Barat. Pada pertengahan Mei 2022, Teddy mengungkapkan penyitaan narkotika jenis sabut seberat 41,4 kilogram, yang disita Polres Bukittinggi.

“Kali ini merupakan capaian terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Sebelumnya, pengungkapan terbesar seberat 7 kg pada 2020 di Pores Payakumbuh,” kata Teddy didampingi Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara di Polres Bukittinggi waktu itu, seperti dilaporkan Kompas.

Di depan kamera wartawan Teddy berpesan: agar semua pihak berpartisipasi memerangi narkoba. ”Kita sama-sama bahu-membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba,” ujarnya.

Hasil penyitaan ini yang diduga ditukar dengan tawas sebanyak 5kg atas perintah Teddy. Kemudian dipasarkan. Kepolisian menyebut 1,7kg terlanjur terjual dan beredar di Kampung Bahari, Jakarta Pusat. Sisanya sudah disita polisi.

Kasus ini yang kemudian membawa Teddy ke dalam jeruji besi.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), dua 'orang dekat' tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dituntut hukuman penjara masing-masing 20 dan 18 tahun oleh jaksa.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Di ruangan sidang, jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkannya, Dody adalah anggota polisi, sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu. Sebelumnya Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam dakwaan, Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg. Sabu tersebut kemudian dijual melalui terdakwa lainnya, Linda. Total sabu yang telah terjual ialah satu kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

Dalam persidangan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam amarnya, jaksa penuntut umum menyatakan Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satuu yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, kasus ini juga menyeret Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Arahan” dari Teddy

Dalam uraian jaksa penuntut umum disebutkan, terdakwa Teddy Minahasa 'memberi arahan' kepada anak buahnya yang merupakan Kapolres Bukttinggi, Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian besar sabu yang menjadi barang bukti hasil sitaan pada 14 Mei 2022 seberat 41 kilogram dengan tawas sebagai bonus anggota.

Menanggapi 'arahan' dari terdakwa, Doddy menjawab tidak berani melaksanakan. Akan tetapi, usai pertemuan di sebuah hotel pada 20 Mei 2022, terdakwa kembali memerintahkan hal yang sama kepada Doddy.

Kali ini Doddy, menurut jaksa, menjawab "tidak berani, tapi kalau diperintahkan, akan diupayakan. Tapi kalau dalam satu bulan barang belum diambil juga maka akan dimusnakan karena ia tak berani menyimpan lebih lama".

Atas jawaban tersebut, terdakwa berkata, "mainkan ya mas". Kemudian dijawab Doddy, "siap jenderal".

Masih pada hari yang sama, Polres Bukittinggi bersama para pejabat polisi menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu di halaman polres.

Sesudahnya, Teddy disebut menuju ruang kerja Doddy dan bertanya secara pribadi soal menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Saat pemusnahan, dari surat dakwaan jaksa, tertulis jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebesar 35 kilogram yang terdiri 30.000 gram sabu dan 5.000 gram tawas yang seolah-olah sabu. (Nal/BBC)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال